Gunung Mas
Banyak Warga Gumas Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Dasar
"Memang sekarang ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sehingga untuk mencapai hidup secara layak sangat susah," bebernya saat diwawancarai usai sosialisasi penanganan PMKS tuna sosial tahun 2019 di Aula Dinsos setempat, Senin (25/3/2019).
MATERI : Kasi Resos Anak dan Lanjut Usia Dinsos Provinsi Kalteng, Ruary didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunung Mas, Naftali saat menyampaikan materi sosialisasi PMKS tuna sosial di Aula Kantor Dinsos Gumas, Senin (25/3/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Naftali mengatakan, sejauh ini penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memang cukup banyak.
“Memang sekarang ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sehingga untuk mencapai hidup secara layak sangat susah,” bebernya saat diwawancarai usai sosialisasi penanganan PMKS tuna sosial tahun 2019 di Aula Dinsos setempat, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, kategori masyarakat berstatus tuna sosial terdiri dari tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban trafficking, dan korban tidak kekerasan.
“Atas dasar itu, kami berkewajiban untuk melakukan langkah rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial bagi mereka,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, serta memulihkan fungsi sosial mereka dalam rangka mencapai kemandirian. Kemudian meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui penanganan PMKS, dirinya berharap pemerintah Gunung Mas mampu menangani masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindakan kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. (hms/srn)