DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Masyarakat Diminta Hindari Konten Berbau Pornografi
Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni D.Djaban.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG, COM-Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni D.Djaban, mengingatkan masyarakat ‘Kota Cantik’, untuk tidak memanfaatkan konten-konten yang berbau pornografi yang justru akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Menurutnya, konten atau aplikasi yang berpotensi pada tindakan prostitusi jangan sampai dibroadcase.Karenanya masyarakat harus bijak, terutama menghindari adanya konten seperti itu.
“Pemerintah sangat memperhatikan serius akan hal ini, terutama dengan dasar Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku,”ujarnya,Minggu (31/3/2019).
Disebutkan Aratuni, ada empat hal yang dipelototi pemerintah dalam penegakan ITE, yakni konten pornografi atau pornoaksi, ujaran kebencian, hoax, dan SARA.
“Maka itu masyarakat jangan sampai ikut mempublikasikan konten atau aplikasi yang berbau pornografi.Jangan sampai dibroadcase, ini bertentangan dengan aturan tersebut,”ingatnya lagi.
Ditempat terpisah Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj, Mukarramah mengungkapkan, untuk mencegah jaringan praktik prostitusi ini, tentu diperlukan peran kontrol dari aparat dan instansi terkait. Karena praktik ini jelas melanggar dan bisa dijerat Undang-undang ITE.
Dijelaskan, untuk memutus pegiat-pegiat yang menawarkan akun-akun bermodus jasa sex untuk para lelaki hidung belang ini, maka harus diputus setiap mata rantai jaringannya.
“Selain aparat terkait, tentu peran Dinas Kominfo sangat diperlukan. Karena jelas praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi apapun tetap bisa dijerat dengan UU ITE ini,”tegasnya.VD