DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Cegah Pungli, Kantor ATR-BPN Gandeng Kejari

Kepala Kantor ATR-BPN Iwan Susanti bersama Kasi Datun Kejari Pulpis Kiki Indrawan, Camat Pandih Batu Apriansyah dan Kapolsek Pandih Batu Sri Sumarsono saat memberikan sosialisasi PTSL di aula kecamatan setempat.

PULANG PUSAU, Gerakkalteng.com – Dalam rangka meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terus mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dengan melibatkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai pendampingan hukum.

Hingga memasuki bulan Maret 2019, tercatat sebanyak lima desa telah mendapat sosialisasi program PTSL, diantaranya Desa Balikun, Kelurahan Bereng, Desa Mantaren 1, Desa Pangkoh Hulu dan Desa Langkah Hilir. Sementara kuota PTSL Kabupaten setempat pada tahun 2019 mencapai 11.500 bidang tanah.

Kepala Kantor ATR-BPN Pulpis Iwan Susianto menjelaskan, dalam melaksanakan program PTSL tahun 2019, pihaknya menggandeng Kejari Pulpis untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal pelaksanaannya. Sehingga diharapkan program tersebut dapat berjalan baik, transparan dan sesuai dengan aturannya.

“Alhamdulillah melalui kegiatan sosialisasi bersama pihak Kejari Pulpis sebagai fungsi pendampingan, masyarakat lebih memahami aturan dan manfaatnya sehingga hal-hal yang berpotensi terjadinya permasalahan kedepan dapat diminimalisir sejak awal,” terang Iwan, minggu (7/4).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pulpis Kiki Indrawan ST SH mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan oleh Bidang Datun pada Kejari Pulpis kepada Kantor ATR-BPN pada pokoknya memberikan penekanan kepada lurah atau kepala desa tidak memungut biaya kegiatan penyiapan dokumen.

pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan/desa melebihi ketentuan SKB 3 Menteri dan Perbup Pulang Pisau No 23 tahun 2017 tentang pelaksanaan dan pembiayaan PTSL, yakni sebesar Rp 250 ribu.

“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan tersebut, maka diharapkan melaporkannya kepada Tim PTSL atau Kejari Pulpis. Hal tersebut untuk mencegah tindakan oknum-oknum yang dengan sengaja mau memanfaatkan program ini,” ungkapnya. (an)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!