DPRD KatinganKatingan

Pemerintah Daerah Bebas Kelola Keuangan Guna Sejahterakan Masyarakat

“Mengapa demikian, ini untuk menghindarin seolah-olah Bupati seperti raja di daerah. Pasalnya, Bupati adalah kepanjangan tangan dari Gubernur untuk melaksanakan pemerintahan di kabupaten,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa usai hadiri Upacara Gabungan Aparatur Sipil Negara, di halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup siginfikan, telah dirasakan masyarakat. Namun, masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Pihak dewan menyebut jika otonomi yang dimaksud ini, sebenarnya tidak semata-mata untuk mengelola daerah ini dengan semuannya. Namun, masih ada batasan-batasannya.

“Mengapa demikian, ini untuk menghindarin seolah-olah Bupati seperti raja di daerah. Pasalnya, Bupati adalah kepanjangan tangan dari Gubernur untuk melaksanakan pemerintahan di kabupaten,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa usai hadiri Upacara Gabungan Aparatur Sipil Negara, di halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2019).

Menyangkut otonomi daerah ini, diakui Mantir, masih banyak kebijakan-kebijakan yang melekat pada pemerintah daerah. Salah satunya, dalam hal pengelolaan keuangan yang sebebas-bebasnya guna menyejahterakan masyarakat.

“Misalnya untuk membuat apa saja, diberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menentukannya. Jadi, tidak terlalu dibatasi,” sebutnya.

Selain itu, bagaimana caranya dalam mengelola keuangan agar dilakukan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin guna menyejahterakan masyarakat.

“Hal tersebut merupakan contoh otonomi daerah yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Namun, tidak semua  kewenangan diserahkan pada pemerintah daerah. Contohnya,bidang Kehutanan dan Pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), kewenangannya telah ditarik ke Pemerintah Provinsi.

“Meski demikian, pemerintah daerah masih bisa mendapat pemasukan dari dana bagi hasil. Untuk jumlahnya, saya tidak tahu berapa persen untuk pusat, provinsi maupun daerah,” imbuhnya.

Diakui mantir, kebijakan otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selain itu, memberikan nuansa baru  dalam sistim pemerintahan daerah.

“Otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kekebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka,” sebutnya.

Dengan demikian, tambahnya, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan turut serta dalam membangun daerahnya. Kemudian, berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit.

“Pemerintah daerah telah diberi kewenangan lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerahnya,” ujar Mantir. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!