DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Berlangsung Marathon
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Rapat pleno rekapitulasi hasil suara pada pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan legislatif tahun 2019 terus berlangsung di beberapa kecamatan Kota Palangka Raya.
Rapat pleno pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagian diantaranya digelar sejak Jumat 19 April yang lalu, hingga kini terus digenjot proses dari hasil rekap suara yang sudah dilakukan Kelompok Panitia Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dari 894 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
“Seperti untuk hasil pemilu di Kota Palangka Raya, hingga saat ini sedang berlangsung proses rekap hasil TPS di PPK secara marathon, sejak sejak pagi, siang hingga malam, bahkan sampai pukul 02.00 Wib dini hari,”ungkap salah satu Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja saat melakukan monitoring rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu di PPK Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Senin (22/4/2019).
Secara umum lanjut Wawan, proses rekap hasil TPS di PPK hingga kini juga berlangsung di seluruh wilayah kecamatan yang ada di kabupaten lainnya di Kalteng.
Rapat pleno terbuka terus berlangsung di seluruh wilayah kecamatan kabupaten/kota se Kalteng, dimana PPK dan peserta pemilu terus bekerja keras menyelesaikan penghitungan suara dari jumlah formulir hasil suara yang diplenokan sangat banyak,”ujarnya.
Sebagai gambaran lanjut Wawan, yakni PPK Rakumpit Kota Palangka Raya, dimana PPK ini lebih awal melakukan pleno dibandingkan kecamatan lainnya yang ada di Palangka Raya, yakni sejak tanggal 18 April 2019 yang lalu, atau sehari pasca hari pencoblosan.
“Meski lebih awal melakukan pleno, ternyata kata dia, penyelesaian rekap yang dilakukan PPK Kecamatan Rakumpit ini baru selesai pada Minggu malam yang lai
“Tadi malam PPK Rakumpit baru menyelesaikan proses pleno,”ujarnya.
Menurut Wawan, antara PPK yang satu dengan PPK yang lainnya tidak akan sama dalam hal proses penyelesaian rekapitulasi.
PPK yang banyak memiliki TPS tentu jelas dia akan membutuhkan proses yang cukup panjang dalam pleno penyelesaian rekap hasil pemilu.
“Contohnya PPK Jekan Raya, PPK ini harus membagi dua paralel di lokasi yang sama, hal ini dilakukan untuk menggenjot proses penyelesaian rekapitulasi hasil suara dari 200 lebih TPS yang ada di kecamatan ini,”ucapnya.
Perlu diketahui tambah Wawan,proses pleno rekap suara pada tingkat PPK ini dilakukan terbuka. Artinya masyarakat dapat mengikuti serta menyaksikan secara langsung jalannya perhitungan rekapnya.
Hal ini kata dia sebagai wujud pertanggungjawaban KPU agar semuanya berjalan dengan transparansi, keterbukaan publik dan proses kontrol bersama.
“Jadi pleno bersifat terbuka, walaupun dalam pelaksanannya ada aturan tersendiri. Sebut saja saksi yang boleh berbicara pada pleno adalah dari orang-orang yang memiliki surat tugas dan mandat dari peserta pemilu,”tutupnya.VD