DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Forbes Nilai Deposito APBD Ke Bank Rawan Penyelewengan
SAMPIT, Gerakkalteng.com -Koordinator Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kotim menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rentan diselewengkan. Salah satu modus terbaru untuk menyelewengkan APBD adalah deposito di bank.
“Paling rentan diselewengkan itu di Kotim karena anggarannya paling besar didepositokan. Penyelewengan bisa dalam bentuk pencucian uang,” ujar Koordinator Forbes, Audy Valent kepada wartawan Rabu (19/6).
Bentuk penyelewengan bisa dilakukan melalui kongkalikong dengan pihak bank. Biasanya APBD didepositokan pada bank yang memberikan bunga besar sehingga ada janji-janji manis di belakang layar.
“Menempatkan deposito APBD ke bank, alasannya bukan hanya untuk menabung atau mendapatkan PAD semata, tetapi penempatan deposito di bank, juga diduga mendapatkan fee dari kerelaan untuk ditaruh di bank tersebut. Ini jelas mengarah kuat kepada deal-deal lain di bawah tangan dan ada oknum tertentu yang diutungkan,”Jelasnya.
Aktivis penggiat antikorupsi ini juga meminta semua aparat penegak hukum, terutama pihak Kejaksaan Negeri Sampit supaya mulai menelisik dugaan-dugaan ini sehingga tidak menjadi bias di penilaian masyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi MT menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018 tidak sehat dan melanggar sejumlah kesepakatan.
“Saya anggap tidak sehat dan melanggar kesepakatan ternyata APBD 2018 karena memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mencapai Rp355 miliar, dan hal itu baru kami ketahui setelah dilakukannya pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2018 belum lama ini,” ungkap Supriadi, Rabu
Dia mengatakan Pemkab Kotawaringin Timur melanggar kesepakatan karena tidak menyerap habis APBD 2018 tersebut, bahkan justru mendepositokan Silpa tersebut. Sementara pada tahun anggaran tersebut, banyak program pembangunan yang tidak tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya anggaran.
“Memang langkah pemda mendepositokan tidak salah tapi alangkah baiknya APBD dihabiskan dan tidak menjadi silpa, selain itu kita bukan perusahaan yang secara ekonomi mencari profit, Silpa adalah salah satu bukti jika pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan amanat rakyat, yakni membangun daerah,” katanya.
Dikatakannya, APBD Perubahan 2018 ditetapkan dengan pendapatan sebesar Rp1,662 triliun. Belanja sebesar Rp1,876 triliun penerimaan pembiayaan sebesar Rp374,5 juta pengeluaran pembiayaan Rp15,3 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp359,2 miliar.
Dari total anggaran tersebut realisasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur hingga 28 Desember 2018 sebesar 84,97 persen. Angka itu belum sesuai harapan lantaran target yang ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen.
Ditambahkannya terkait dengan adanya sisa pengunaan anggaran tahun 2018 sekitar 355 miliaran rupiah dan didepositokan di beberapa bank sebesar Rp.200 miliar selain Dana Alolasi Khusus (DAK) yang tidak terserap Rp.140 miliar mestinya hal itu wakil rakyat harus diberitahu karena menyangkut APBD Kotim.(So)