DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Hibah Dua Pasar Hasil Revitalisasi Belum Jelas
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah pusat sudah merevitalisasi dua pasar tradisonal di Kota Palangka Raya, yakni pasar tradisional di Tangkiling dan pasar tradisional di Kalampangan.
Hanya saja dalam perkembangannya, kedua pasar yang sudah dilaksanakan melalui program revitalisasi tersebut, hingga kini belum dihibahkan.
Melihat hal ini Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti mengungkapkan, jika keberadaan dua pasar yang direvitalisasi sejak tahun 2018 ini, akan mempermudah masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan, barang dan jasa.
“Keberadaan dua pasar ini mampu memutus kesenjangan akses kebutuhan terutama bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota Palangka Raya,”katanya, Senin (24/6/2019).
Sayangnya lanjut Alfian, meskipun secara fisik kedua pasar hasil revitalisasi itu sudah berfungsi, namun masih belum jelas bentuk hibahnya dari pemerintah pusat ke pemerintah kota Palangka Raya. Kondisi ini tentu menyebabkan, upaya melengkapi sarana pendukung dan hal penting lainnya menjadi terhambat.
Disisi lain kata dia, tentu pemerintah kota belum bisa memungut retribusi sewa pedagang yang menempati blog atau lapak.
“Saya mendengar, sejumlah pedagang yang mengisi dua pasar tradisonal ini masih digrastikan sampai menunggu status hibah dari pemerintah pusat, “bebernya.
Berlarut-larutnya kejelasan hibah dua pasar hasil revitalisasi ini, maka ada baiknya lanjut Alfian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya untuk melakukan jemput bola kepada pemerintah pusat.
“Ya, jika tuntas, maka pungutan retribusi dari pedagang dapat berjalan, sehingga menjadi stimulus bagi pendapatan asli daerah,”pungkasnya.VD