Barito UtaraDPRD Barito Utara

80 Persen Lubang Tambang Tak Direklamasi

“Berdasarkan pantauan, kurang lebih 80 persen bekas galian tambang yang belum adanya reklamasi dari perusahaan. Oleh karenanya, kita berharap pihak provinsi yang memiliki wewenang dapat tegas dalam hal tersebut. Agar pihak perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan berdampak pada masyarakat," ujarnya.

MUARA TEWEH – Lubang bekas galian tambang batu bara merupakan kewajiban utama bagi perusahaan agar segera direklamasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng sudah seharusnya turun langsung ke lapangan serta secara tegas kepada pihak perusahaan, terkait kewajiban reklamasi.

Anggota DPRD Batara H Purman Jaya mengatakan dari sekian banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batara, enggan mereklamasi bekas galiannya. Banyak bekas-bekas galian tambang batu bara yang belum direklamasi oleh perusahaan.

Bahkan, dikatakannya beberapa perusahaan meninggalkan bekas galian tambang tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.

“Berdasarkan pantauan, kurang lebih 80 persen bekas galian tambang yang belum adanya reklamasi dari perusahaan. Oleh karenanya, kita berharap pihak provinsi yang memiliki wewenang dapat tegas dalam hal tersebut. Agar pihak perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka Dinas ESDM dan DLH Kalteng sudah seharusnya tegas memberikan sanksi kepada perusahaan, sesuai dengan aturan maupun peraturan.

“Izinya bisa dicabut, kalau kehadiran pihak perusahaan dinilai lebih banyak memberikan mudarat ketimbang manfaatnya untuk masyarakat,” ucapnya.

Wakil rakyat yang akrab disapa H Gogo itu mengharapkan, dari dana jaminan reklamasi (jamrek) yang sudah dibayar oleh perusahaan, agar dapat dipergunakan untuk menutupi bekas-bekas galian tambang yang belum direklamasi. Khususnya di lokasi tambang yang tidak aktif berproduksi.

“Dana itu agar digunakan untuk menutupi lubang atau bekas galian tambang perusahaan,” ungkapnya. (sib)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!