DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Sarankan Proyek Pemerintah Kantongi IMB
"Untuk bangunan swasta saja bisa, jadi bangunan pemerintah seharusnya juga bisa. Dengan begitu pemasukan untuk daerah akan bertambah atau lebih besar lagi," ujar Hari.
gerakkalteng.com – SAMPIT – Pihak dewan menyarankan agar seluruh proyek bangunan milik pemerintah diwajibkan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hari Rahmad Panca Setia, kemarin (25/7/2019).
Menurut anggota DPRD Kotim, Hari Rahmad Panca Setia, sejauh ini IMB hanya diwajibkan bagi bangunan milik masyarakat. Jika ada kewajiban bagi bangunan pemerintah, retribusi dari IMB dipastikan akan bertambah.
“Untuk bangunan swasta saja bisa, jadi bangunan pemerintah seharusnya juga bisa. Dengan begitu pemasukan untuk daerah akan bertambah atau lebih besar lagi,” ujar Hari.
Apalagi, lanjut Hari, mereka yang berlatar belakang pengusaha perumahan selalu memberikan sumbangsih besar untuk pendapatan daerah. Dimana untuk satu unit perumahan saja, pihak swasta dipastikan menyumbang ratusan ribu rupiah.
“Apalagi dibantu dengan IMB pemerintah tadi. Kita ini ingin melakukan pemerataan hingga ke pelosok desa, sehingga mereka dengan berada pelosok desa merasa diperhatikan oleh pemerintah,” terangnya.
Tambah Politisi Partai Hanura ini, ia mengaku bingung kenapa justru proyek pemerintah yang skala besar tidak menggunakan IMB, padahal IMB masuk dalam kategori retribusi pajak.
Menurut dia, ada sejumlah proyek pemerintah tidak mengantongi IMB dari Pemkab Kotim, diantaranya pembangunan pasar eks Mentaya dan pembangunan Pasar Rakyat di Jalan Ahmad Yani. (sog)