DPRD Kotawaringin Timur
Komisi IV Dewan Kotim Gelar RDP Masalah Angkutan Odol
SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak terkait. Diantaranya Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Kotim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertamina, Organda, pengusaha angkutan atau transportir, perusahaan perkebunan dan lainnya.
Rapat tersebut membahas terkait masalah aktivitas angkutan berat atau over dimension overload (ODOL) serta dampaknya seperti kerusakan jalan, potensi kecelakaan, antrean panjang yang terjadi di SPBU dan lainnya.
“Masalah itu perlu keseriusan kita bersama bagaimana untuk mengatasinya terkait aktivitas angkutan berat di daerah ini, karena kami kerap menerima laporan dan sering menemui truk menggunakan kecepatan tinggi di dalam kota demi mengejar lampu hijau. Potensi kecelakaan ini sangat tinggi, oleh sebab itu kesemrawutan lalu lintas ini, harus diurai dan bagaimana jalan keluarnya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (18/7/2022).
Menurutnya aktivitas truk yang masuk ke dalam kota Sampit sangat dikeluhkan masyarakat, karena sering memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan membuat jalan cepat rusak. Di sisi lain, jalan khusus untuk angkutan berat yaitu Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan dalam kondisi rusak berat dan perbaikannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Aktivitas truk yang masuk ke dalam kota Sampit sangat dikeluhkan masyarakat, karena meraka memacu kecepatan kendaraan tidak memperdulikan pengendara lainnya, seolah-olah jalan miliknya sendiri dan yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan,” ucap Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan dalam RDP tersebut banyaknya masukan, maka tersebut diskor dan pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan membahas masalah tersebut, dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami Komisi IV ingin bagaimana kita semua berkontribusi menyelesaikan masalah ini, bukan sekadar berbicara hanya soal kewenangan yang terbatas, tetapi kami berupaya bagaimana mencari solusi bersama mengatasinya karena ini menjadi harapan masyarakat di daerah ini,” tutupnya. (erk/bud)