DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
PBS Wajib Bayar Gajih Dan THR Tepat Waktu
Ketua Komisi III DPRD Kotim,Rimbun ST
SAMPIT, Gerakkalteng.com- Ketua Komisi III DPRD Kotim,Rimbun ST meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu terutama bagi karyawan swasta yang bekerja di perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan swasta lainnya yang beroperasi di Kotawaringin Timur.
”Saya ingatkan kepada pihak perkebunan kelapa sawit supaya memperhatikan nasib karyawannya terutama saat Ramadan seperti saat ini mereka biasanya akan pulang kampung. Kita harap gajih dan THR Harus dibayar tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,”Tegasnya Kamis (9/5).
Rimbun kembali menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR dan gajih kepada karyawannya tirak tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada maka harus siap bertanggungjawab secara hukum.
”Karyawan tidak perlu takut jika ada perusahaan ditempatnya bekerja tidak membayar THR atau gajih tepat waktu bisa melaporkan, baik ke Dinas Tenaga kerja maupun DPRD terutama kepada pihak komisi yang membidangi hal tersebut,”Lanjutnya.
Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mrnekankan agar pemerintah daerah terutama dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) untuk menyurati atau meberikan himbauan kepada seluruh perusahaan besar swasta di Kotim ini supaya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar THR atau gajih tidak tepat waktu.
”Perlu di ketahui kenapa kita minta THR dibayar tepat waktu, supaya arus mudik nanti tidak terjadinya penumpukan penumpang, Dan juga agar semuanya berjalan lancar dan aman, dan masyarakat juga bisa mrngatur jadwal mudik kalau lebih awal,”Tutupnya.(So)