HEADLINEKotawaringin Timur

Ketua Koperasi Omang Sabar Sampaikan Prosedur Pembagian SHU

Bantah Keluarkan 210 Anggotanya

STUDI BANDING : Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal saat melakukan kunjungan ke PIBI, Jawa Barat terkait pengelolaan koperasi.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal membeberkan prosedur pembagian Sisa hasil Usaha (SHU) yang menjadi keberatan sejumlah anggota yang merasa tidak mendapat pembagian. Hal ini, ditegaskannya karena berdasarkan hasil dari lahan yang dimiliki para anggota tersebut yang belum ditanami dan belum menghasilkan.

Dikatakan Kardinal, SHU yang dimiliki Koperasi Omang Sabar yang berada di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) dibagikan kepada anggota yang lahannya sudah ditanam dan menghasilkan. Sehingga, anggota yang telah memberikan kontribusi dari lahannya, seperti hasil panen sawit yang dikelola Koperasi tentu berhak untuk menerima SHU.

“Intinya pengurus melihat kontribusi dari lahan tersebut, meskipun dimiliki oleh anggota koperasi. Jika lahan tersebut belum menghasilkan, bahkan belum ditanam, bagaimana anggota koperasi tersebut bisa menikmati hasilnya” jelas Kardinal, Selasa (28/11/2023).

Dia juga melanjutkan, apa yang dikatakan Cahaya Farlina, S.P yang mengklaim diri sebagai Koordinator Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Omang Sabar bahwa sebanyak 210 anggota telah dikeluarkan secara sepihak olehnya tidaklah benar. Kardinal menegaskan ada aturan untuk mengeluarkan atau menghentikan status keanggotaan koperasi, jadi tidak bisa dilakukan sepihak olenya.

“Jadi tidak benar jika saya memberhentikan atau mengeluarkan sebanyak 210 anggota Koperasi Omang Sabar. Mereka masih berstatus anggota koperasi, hanya saja belum bisa menerima SHU karena lahan mereka yang belum dikelola dan belum menghasilkan” jelasnya.

Kardinal juga menambahkan, keberatan sejumlah pihak terkait posisi bendara yang merupakan anaknya, hal tersebut sebelumya telah didiskusikan dan mendapat pertimbangan dari Dinas Koperasi setempat. Pasalnya, saat dipilihnya bendahara, banyak anggota yang tidak memenuhi kriteria, salah satunnya soal mengaplikasikan komputer. Sedangkan untuk posisi bendahara juga harus anggota dari koperasi

“Untuk menutupi hal tersebut, kemudian posisis bendahara diisi Andre Fransisco dimana sebelumnya kami sudah koordinasi dan meminta pertimbangan serta arahan dari Dinas Koperasi” sebutnya.

Sedangkan lanjutnya, untuk posisi jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi Omang Sabar dipercayakan kepada Yohanes Untung, usai menang dalam pemilihan melawan alm. Hanafiah. Terlebih lanjutnya, Koperasi Omang Sabar pada dasarnya merupakan koperasi berbasis keluarga. Sebab itu, nama Omang diambil dari nama kakeknya, sehingga kebanyakan anggota koperasi tersebut merupakan garis keturutan langsung dari kakek Omang.

Sementara itu, keinginan dari Cahaya Farlina yang ingin menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Omang Sabar, Kardinal mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari hal tersebut. Namun, secara aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada dasar untuk melakukan hal tersebut.

“Masalah seperti ini juga sudah pernah dilaporkan ke Polres Kotim, namun kasusnya sudah dihentikan karena kami selaku pengurus tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Bahkan saat itu menggunakan pendapat dari ahli hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Pangka Raya” pungkasnya. (bd/don)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!