Barito TimurDPRD Barito Timur
Bupati Pimpin Rakor Penataan PHT dan PHL
"Penataan ASN PHL dan PHT untuk memastikan seberapa besar beban kerja pemerintah daerah dan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan," katanya bupati saat memimpin rapat penataan dan analisis kebutuhan PHT PHL diruang rapat bupati Bartim, Kamis (29/8/2019).
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Bartoim Ampera AY Mebas memimpin rapat penataan dan analisis kebutuhan PNS, PHT dan PHL kabuoaten Bartim. diruang rapat bupati Bartim, Kamis (29/8/2019).
Bupati Bartim Ampera AY Mebas dalam arahannya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan dan analisis kebutuhan pegawai yang ada dikabupaten Bartim. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan ril pegawai yang dibutuhkan daerah agar menyesuai dengan beban kerja yang ada.
“Penataan ASN PHL dan PHT untuk memastikan seberapa besar beban kerja pemerintah daerah dan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan,” katanya bupati saat memimpin rapat penataan dan analisis kebutuhan PHT PHL diruang rapat bupati Bartim, Kamis (29/8/2019).
Bupati menyoroti juga terkait banyaknya para pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja dan kehadirannya tiap hari. Sebab berdasarkan laporan yang diterima ada sejumlah ASN hanya datang untuk absen dan kemudian meninggalkan kantor tanpa tujuan yang jelas dan kemudian kembali lagi saat akan absen berikutnya.
“Saya ingatkan agar para ASN lebih disiplin lagi dalam bekerja dan mentaati aturan yang ada,” ingatnya.
Ampera juga mengakui bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendisiplinkan para ASN lingkup pemerintahan kabuoaten Bartim. Namun hal itu sebut bupati masih belum tercapai hingga saat ini.
“Kedisiplinan ASN harus terus ditingkatkan,” timpalnya.
Selain itu bupati juga mengatakan mempersilahkan bila ada ASN yang mau pindah kerja keluar daerah. Pemerintah daerah akan memfasilitasi dan membahasnya, untuk menilai yang bersangkutan masih punya keterikatan kerja atau tidak. Misalnya harus menjalani masa kerja 20 tahun baru bisa pindah keluar daerah, harus tetap dipertahankan.
“Kita persilakan bila ada ASN yang mau mengajukan pindah. Namun setelah mengajukan pernohonan terlebih dahulu akan dibahas bersama BKPSDM dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait untuk menilai bersangkutan. Apakah tetap dipertahankan atau tidak,” urainya.
Sekedar diketahui jumlah PHT dan PHL dilingkup pemerintahan kabupaten melebihi PNS yang ada. Yakini PHT-PHL sebanyak 3.815 orang sedangkan pegawai negeri sipil sebanyak 3.751 orang. (ags)