DPRD KatinganKatingan

Pelaku Praktik Prostitusi Terselubung Bakal Ditindak

“Kegiatan Pembebasan atau penutupan lokalisasi ini merupakan hal yang wajib dan harus kita lakukan. Karena Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI telah mengamanatkan, apabila tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan,” sebut Sunardi.

KASONGAN – Deklarasi Pembebasan Lokalisasi atau Lokasi Prostitusi di Kabupaten Katingan, dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Senin (23/9). Bersamaan dengan itu, juga dilaksanakan Launching Pemberian Bantuan dan Pemulangan Penghuni Eks Lokalisasi di Kabupaten Katingan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang selaku Ketua Umum Tim Terpadu Pembubaran Lokalisasi Prostitusi Kabupaten Katingan Tahun 2019 menuturkan jika kegiatan ini adalah puncak dari tahapan proses wujud dukungan pemerintah daerah terhadap amanat Undang-undang dan Program Nasional melalui Kementerian Sosiaal RI. Yakni, Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi Tahun 2019.

“Kegiatan Pembebasan atau penutupan lokalisasi ini merupakan hal yang wajib dan harus kita lakukan. Karena Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI telah mengamanatkan, apabila tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan,” sebut Sunardi.

Berdasarkan informasi, awalnya ada 168 lokalisasi yang masih aktif di Indonesia. Sementara yang sudah ditutup sebanyak 157 lokalisasi, dan kini bertambah satu yaitu di Kabupaten Katingan menjadi 158. Sehingga sisanya yang belum melaksanakan penutupan ada 10 lokalisasi. “Untuk Kabupaten Katingan, Kemensos RI juga menyediakan Supporting anggaran berupa Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), transport lokal, dan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) selama satu bulan untuk eks PSK,” katanya.

Proses penyaluran bantuan tersebut, melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) PKBI Provinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk oleh Kemensos RI. “Seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan, sepenuhnya menyetujui dan mendukung Program Kegiatan penutupan lokalisasi . Yakni di Km 16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan dan Bukit Tenjek, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah,” bebernya.

Terkait  penanganan dampak setelah penutupan lokalisasi bagi masyarakat dan kaum remaja, pihak Kemsos juga menyatakan akan memberikan Supporting. Yakni berupa pendikan dan pelatihan kepada pemuda/remaja serta eks PSK yang menetap di Kabupaten Katingan. “Sehingga diharapkan, mereka memiliki keterampilan sesuai kemampuannya. Kemudian, kembali ke harkat dan martabatnya demi kelangsungan hidup yang lebih baik,” tutur Wabup.

Bagi eks lokalisasi yang pemiliknya adalah milik pribadi, akan dikembalikan fungsinya menjadi kawasan pemukiman tempat tinggal masyarakat. Untuk mucikari, germo atau pemilik cafe, tidak mendapatkan bantuan supporting UEP dari Kemensos RI. “Pemkab Katingan akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos RI, terkait alih fungsi eks Lokalisasi. Apabila setelah ditutup, ternyata kembali melakukan praktik prostitusi terselubung maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Hasil verifikasi final di lapangan pada dua lokalisasi, seluruhnya ada 75 orang yang siap dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing. Rinciannya, ke Provinsi Jawa Tengah 17 orang, Provinsi Jawa Timur 1 1 orang dan Kalimantan Tengah 47 orang. “Untuk kegiatan Pembebasan/Penutupan Lokalisasi Prostitusi di Kabupaten Katingan Tahun 2019 menghabiskan anggaran Rp 460 juta dari Kemensos.  Anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Katingan sebanyak Rp457.027.709,” tambahnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!