DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

BPBD Ingin Palangka Raya Miliki Perda Karhutla

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, mendorong segera disusunnya regulasi atau rancangan peraturan daerah, terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Perlu disusunnya rancangan peraturan daerah, terkait karhutla itu diungkapkan pihak BPBD Kota Palangka Raya, saat menerima kunjungan anggota legislatif dari Komisi C DPRD Palangka Raya, Senin (7/10/2019) yang lalu.

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Kota Palangka Raya, Henora Kofeno Nahan bersama Manager Pusdalops BPBD kota, Mesta Sihotang menyambut kedatangan Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra, dan sejumlah anggota Komisi C lainnya yakni Hasan Busyairi, Anna Agustina Elsye, Dudie B Sidau dan Sigit Widodo.

“Dalam kesempatan ini kami memberikan masukan bagi pemerintah kota dan lembaga DPRD agar bisa dengan segera menuyusun regulasi peraturan daerah terkait penanggulangan bencana karhutla,”ungkap Manager Pusdalops BPBD Kota Palangka Raya, Mesta Sihotang

Dikatakan, selain perlunya regulasi berupa aturan penanganan karhutla, maka disisi lain, lembaga eksekutif dan legislatif perlu pula mengevaluasi kembali Perda Nomor 9 Tahun 2009.

Kenapa begitu kata Mesta, karena menurutnya perda tersebut masih belum ada kejelasan mengenai boleh atau tidaknya dilakukan pembakaran lahan.

Bencana itu kata dia berpengaruh pada pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat dalam berbagai sisi.

“Maka itu kami dorong DPRD bisa membantu memfasilitasi adanya regulasi pencegahan karhutla bisa lebih maksimal. Termasuk mencarikan solusi bagaimana agar masyarakat tetap bisa membuka lahan tanpa membakar,”cetus Mesta.

Struktur BPBD Palangka Raya Perlu Ditata
MEDIA CENTER,Palangka Raya-Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengungkapkan, peristiwa karhutla dan juga kabut asap selama kemarau tentu menjadi bagian penting untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah bersama stakeholdernya, guna menyikapi kondisi tersebut di tahun-tahun akan datang.

Ungkapan tersebut disampaikan Beta,usai memimpin langsung kunjungan kerja Komisi C DPRD Palangka Raya ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Senin (7/10/2019).

Sekarang ini lanjut Beta, Kota Palangka Raya tengah memasuki musim penghujan.Sebagaimana tahun sebelumnya kata dia, maka dimusim hujan sejumlah titik wilayah Palangka Raya berpotensi terdampak banjir.

“Maka itu dalam kunjungan ini kami perlu mengetahui upaya penanganan oleh pemerintah daerah, terutama melalui dinas dibidang kebencanaan,. Seperti halnya BPBD,”ujarnya.

Disisi lain Beta, menyampaikan, dalam pertemuan dengan pihak BPBD kota, maka ada sejumlah hal penting yang diungkapkan oleh pihak BPBD. Terutama terkait dengan penataan struktur organisasi internal dari BPBD Kota Palangka Raya itu sendiri.

Hingga saat ini sebut dia, struktur BPBD Kota Palangka Raya hanya memiliki dua bidang saja. Padahal sebagai upaya preventif penanggulangan bencana yang dilakukan pihak BPBD bisa lebih maksimal, maka seharusnya BPBD memiliki empat bidang.

“Semestinya BPBD harus memiliki empat bidang. Ini akan kami tampung dan kami bawa ke DPRD, untuk disampaikan kepada alat kelengkapan DPRD,”bebernya.

Selain itu tambah Beta, masukan dari BPBD terkait peningkatan sarana dan prasarana, SDM dan anggaran. Dimana, ketiga hal ini saling berkaitan dalam hal pendanaan, maka pihak DPRD akan berupaya membantu mencarikan solusinya secara bersama-sama.

Adapun kedatangan rombongan Komisi C DPRD Palangka Raya tersebut diterima oleh Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Kota Palangka Raya, Henora Kofeno Nahan bersama Manager Pusdalops BPBD kota, Mesta Sihotang.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Beta Syailendra, dan sejumlah anggota komisi C lainnya yakni Hasan Busyairi, Anna Agustina Elsye, Dudie B Sidau dan Sigit Widodo.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!