DPRD KatinganKatingan

Wajib Pajak Diimbau Penuhi Kewajiban

“Kepada para wajib pajak yang mememenuhi kewajiban PBB P3 tepat waktu. Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangsih kontribusinya bagi Kabupaten Katingan,” ucapnya. 

KASONGAN – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) merupakan salah satu jenis pajak yang penerimaannya memilki perentase cukup besar untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan kepada pemerintah daerah. Untuk itu, para wajib pajak diimbau agar memenuhi kewajiban PBB  sektor P3 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Hal ini diungkapkan Bupati Sakariyas SE saat menghadiri acara Pekan Panutan PBB P3 se-Kabupaten Katingan di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama pemerintah daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dan dukungan para waiib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kepada para wajib pajak yang mememenuhi kewajiban PBB P3 tepat waktu. Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangsih kontribusinya bagi Kabupaten Katingan,” ucapnya.

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari dana perimbangan yang disalurkan kepada pemerintah daerah khususnya Kabupaten Katingan. “Bentuknya berupa Dana Bagi Hasil dari penerimaan perpajakan. Ini sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan,” jelas Bupati.

Kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban Pajak PBB P3, Sakariyas mengimbau agar segera membayar dan melunasinya tanpa menunggu jatuh tempo terlebih dahulu. “Perlu diketahui, bahwa target penerimaan PBB P3 untuk wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019 sebesar Rp18 miliar. Diarapkan setelah dilaksanakan acara ini, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB P3 yang terhutang maupun tunggakan tahun sebelumnya,” pesannya.

PBB yang disetorkan ke rekening negara, nantinya akan dikembalikan lagi kepada daerah sebagai pendapatan dalam bentuh DBH. Tujuannya adalah untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan. “Saya meminta kepada bapak dan ibu pengusaha sektor P3 yang secara nyata usahanya berlokasi di wilayah Kabupaten Katingan tetapi administrasi perpajakannya terdaftar di luar, hendaknya segera memindahkan ke KPP Pratama Sampit. Ini membawahi Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan,” ujarnya.

Menurutnya, itu merupakan bentuk dukungan pengusaha kepada pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Katingan. Karena, bagi hasil pajak akan diterima oleh Kabupaten Katingan. “Saya juga mengundang partisipasi pengusaha yang berusaha di Katingan, untuk secara nyata mendukung pembiayaan pembangunan daerah dalam bentuk hibah kepada pemerintah daerah;” tambahnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!