DPRD KapuasHEADLINEKapuas

Retribusi Menara Telekomunikasi Capai Rp 419 Juta

“Target PAD di sektor retribusi menara itu sekitar Rp 145 juta, tapi realisasinya mencapai Rp 419 juta. Hampir tiga kali lipat dari yang kami targetkan,” ujarnya.

FOTO : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi SE, SKM, M.AP, M.Kes.

gerakkalteng.com – KUALA KAPUAS – Tahun 2019, realisasi Pendapatan Asli Daerah bersumber retribusi menara telekomunikasi melampaui terget. Pencapaian tembus diangka Rp 419 juta.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi SE, SKM, M.AP, M.Kes, PAD dihimpun dari 123 menara telekomunikasi di daerah tersebut.

“Target PAD di sektor retribusi menara itu sekitar Rp 145 juta, tapi realisasinya mencapai Rp 419 juta. Hampir tiga kali lipat dari yang kami targetkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Kapuas ini membeberkan bahwa berdasarkan data Diskominfo Kapuas, ada 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas. Dari jumlah tersebut, semuanya aktif membayar retribusi yang telah ditetapkan.

“Semuanya dimiliki oleh sembilan perusahaan telekomunikasi yang membayar retribusi menara kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas,” kata birokrat yang aktif di bidang keagamaan ini.

H. Junai begitu dia disapa, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan menara telekomunikasi tersebut. Karena berpartisipasi dengan taat melakukan pembayaran retribusi menara sebagai kontribusi PAD.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kapuas ini berharap, tahun 2020 PAD retribusi menara bisa lebih meningkat. Sehingga kemungkinan untuk target tahun ini akan ditingkatkan.

“Untuk tahun 2020 ini, target pemungutan retribusi menara telekomunikasi belum ditetapkan dan masih dalam proses,” kata H. Junai.

Kendati lampaui target, dirinya mengaku akan berupaya maksimal menggali sumber-sumber PAD dari sektor lainnya. Salah satunya, dari sektor videotron yang terpasang di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas.

“Rencana dari videotron yang kami kelola akan diberlakukan penarikan retribusi. Artinya, siapa yang ingin menggunakan akan dipungut retribusinya untuk daerah,” jelasnya. (SS3/AGG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!