DPRD KatinganHEADLINEKatingan

Terkait Dana 2% Dari DTU Untuk Memitigasi Inflasi, Ini Harapak Fraksi Amanat Indonesia Raya

Menanggapi hal tersebut kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, berharap agar dana yang diwajibkan dari DTU yang bertujuan untuk perlinsos bisa tepat sasaran.

Kasongan – Bupati Katingan pada paripurna belum lama ini dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DAU) yang bertujuan untuk memitigasi dampak dari inflasi di daerah yang diarahkan penggunaanya untuk belanja wajib perlindungan sosial (Perlinsos).

Hal ini berdasarkan peraturan mentri keuangan nomor 143/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, berharap agar dana yang diwajibkan dari DTU yang bertujuan untuk perlinsos bisa tepat sasaran.

“Kepada pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memperoleh dana untuk perlinsos tersebut agar penggunaannya bisa tepat sasaran bagi masyarakat di Kabupaten Katingan,”Ucap Endang Susilawatie, belum lama ini saat pelaksanaan paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Katingan terhadap nota keunganan APBD perubahan tahun anggaran 2022.

Menurut Endang, dana yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak inflasi dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan pendataan secara seksama.

“Pendataan harus benar-benar dilakukan secara optimal, jangan hanya asal menyalukan bantuan kemudian selesai, hal secam ini tentu membawa dampak yang fatal terutama jika orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak mendapatkan manfaat dari apa yang telah dianggarkan pemerintah,”Pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!