Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
71 Warga Binaan di Bartim Dapat Potongan Masa Hukuman
"Bagi para narapidana Narkotika yang termasuk dalam PP 9 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan," ucap Wahyudi, Selasa (19/5/2020).
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 71 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi menerangkan bahwa untuk warga binaan tersebut akan mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan lamanya. Hal ini juga merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara.
“Bagi para narapidana Narkotika yang termasuk dalam PP 9 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan,” ucap Wahyudi, Selasa (19/5/2020).
Dirinya menerangkan, warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Islam berjumlah 160 orang namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi cuma 71 orang saja.
“Dan seperti biasanya setiap tahun usai sholat ied Idul Fitri, kami bacakan nama-nama warga binaan yang mendapatkan remisi, akan tetapi untuk tahun ini ada wabah Covid-19 kami hanya umumkan saja daftar namanya,” ujar dia.
Ia mengharapkan, remisi mampu mendorong sikap optimisme bagi narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahan yang diperbuatnya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
Perlu diketahui, untuk setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan dua macam remisi yakni remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan masing-masing warga binaan.
“Dengan diberikan remisi ini, bagi para binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti di terima oleh masyarakat,” pungkasnya. (ags)