DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Diduga Gaptek Sistem Online, Pengurusan Adminduk Menurun
"Sebelum Covid-19 antusias warga mengurus adminduk cukup banyak. Namun sekarang ini mengalami penurunan dikarenakan mereka (warga, red) gaptek menggunakan sistem online mengurus adminduk," ungkap Agus, Selasa (16/6/2020).
Gerakkalteng.com – SAMPIT – Animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur menurun. Hal itu disebabkan, karena banyak warga yang gagap teknologi (gaptek) menggunakan sistem online yang diterapkan oleh Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, saat pandemi Covid-19, ada penurunan pengurusan adminduk. Dimana warga tidak lagi dalam skala banyak mengurus di kantor, tapi dilakukan dari rumah dengan sistem digitalisasi. Yaitu menggunakan ponsel android. Namun dengan sistem tersebut, justru kebanyakan masyarakat gaptek dengan sistem online.
“Sebelum Covid-19 antusias warga mengurus adminduk cukup banyak. Namun sekarang ini mengalami penurunan dikarenakan mereka (warga, red) gaptek menggunakan sistem online mengurus adminduk,” ungkap Agus, Selasa (16/6/2020).
Saat ini, menurut Agus, di kantor Dukcapil hanya tersedia ruangan dengan maksimal 8 orang yang berurusan dan petugas. Pelayanan itu dibatasi agar mencegah penyebaran Covid-19. Dalam memberikan pelayanan, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan, bilik disinfektan dan warga wajib menggunakan masker.
Dikatakannya, sejak tahun 2019, Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur sudah masuk beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan tanda tangan elektronik dan menggunakan digitalisasi.
Menurut dia, dengan sistem online, bisa bekerja di manapun. Meski tidak di kantor dalam melayani masyarakat mengurus adminduk saat pandemi Covid-19.
“Contohnya seperti sekarang (kemarin), saya sedang piket di posko gugus tugas Covid-19, tapi tetap bisa bekerja memverifikasi data adminduk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adminduk yang diajukan masyarakat yakni tentang pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), keluarga pindah, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan yang dikerjakan oleh operator di kantor.
Ditambahkan Agus, sebelum dicetak operator di kantor harus mengirim datanya ke dia melalui iPad yang selalu dibawa kemana pun. Apabila tidak sesuai data, maka tidak disetujuinya. (drm)