Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu, Seorang IRT di Kuala Kuayan Diamankan Petugas

SAMPIT – Kedapatan menyimpan dua paket sabu, EM (53) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim, Selasa (20/09/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini adalah dalam rangka Ops Antik 2022.

Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu, anggota Polsek Mentaya Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 0,56 gram yang ditemukan di jendela samping rumah, belakang rak sepatu yang dibungkus dengan tisu warna putih, lalu 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan herbalife,1 buah HP merk Oppo warna merah dan uang tunai Rp 2,5 juta di dalam kamar yang diakui milik tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EM beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tommy Barito/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!