DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Lantaran Covid-19, Bandara dan Pelabuhan di Sampit Tutup
“Dengan adanya kebijakan itu Bandara H Asan Sampit mulai hari ini tidak melayani penerbangan penumpang, bagi masyarakat yang mau mudik keluar daerah untuk bisa ditunda dulu dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak bandara,” ujar Fadlian Noor, Jumat (24/4/2020)

gerakkalteng.com – SAMPIT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi menutup sementara penerbangan penumpang dari dalam dan ke luar negeri mulai Jumat, (24/4/2020).
Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter. Kebijakan itu berlaku dari 24 April hingga 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) H Fadlian Noor mengatakan, dengan adanya kebijakan dari Kemenhub RI tentang larangan pesawat komersil, aktivitas layanan penerbangan untuk penumpang di Bandara H Asan Sampit juga distop mulai hari ini Jumat 24 April sampai 1 Juni 2020 sesuai kebijakan tersebut.
“Dengan adanya kebijakan itu Bandara H Asan Sampit mulai hari ini tidak melayani penerbangan penumpang, bagi masyarakat yang mau mudik keluar daerah untuk bisa ditunda dulu dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak bandara,” ujar Fadlian Noor, Jumat (24/4/2020)
Selain Bandara juga kebijakan untuk pelabuhan juga diberlakukan dan aktivitas angkutan penumpang kapal laut untuk sementara dihentikan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah perihal larangan mudik dan mengikuti protokol pemerintah, berdiam di rumah saja dari pada melanggar hingga akhirnya nanti harus dikarantina atau isolasi selama 14 hari,” ucapnya.
Fadliannor menjelaskan, Bandara H Asan Sampit Pelabuhan tetap beroperasi seperti biasa. Tetapi hanya untuk melayani angkutan logistik, kargo dan obat-obatan, tetapi untuk pesawat dan kapal laut mengangkut penumpang sudah tidak beroprasi lagi.
Sementara itu Kemenhub, tetap membuka untuk lima angkutan yang dikecualikan, angkutan tersebut merupakan penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum. (drm/agg)