Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Pedagang Musti Pegang Surat Hasil Rapid Test
"Bagi pedagang dari luar daerah maupun luar kota di persilahkan rapid test pada domisili asal dan juga bisa di Barito Timur melalui puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang tetapi secara mandiri atau biaya sendiri," ucap bupati, Senin (22/6/2020).
FOTO : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menegaskan, kepada seluruh pedagang harian atau mingguan di Kabupaten Barito Timur wajib jalani rapid test Covid-19. Yakni dengan menunjukkan bukti surat hasil pemeriksaan di wilayah itu atau dan tempat asal.
Bupati yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bartim itu menuturkan, seluruh pedagang Sembako dan sejenisnya yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut, maka wajib memilki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif, apabila reaktif tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas jual beli.
“Bagi pedagang dari luar daerah maupun luar kota di persilahkan rapid test pada domisili asal dan juga bisa di Barito Timur melalui puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang tetapi secara mandiri atau biaya sendiri,” ucap bupati, Senin (22/6/2020).
Untuk pedagang yang tidak mengantongi surat tersebut ujarnya, maka dilarang berjualan sementara waktu. Juga pedagang dengan surat hasil pemeriksaan yang reaktif.
Dari pihak pemerintah melalui gugus tugas juga sudah menyampaikan surat edaran, dan ditembuskan ke seluruh Camat dan pedagang. Untuk pedagang dari luar daerah jika ditemukan tanpa memiliki surat juga akan dikembalikan ke wilayah asal.
“Diberlakukannya pedagang wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita juga bakal mengambil langkah persuasif terlebih dahulu sebelum langkah tegas kepada pedagang yang masih tidak mematuhi aturan dan protokol Covid-19,” pungkasnya. (ags)