Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Penghapusan Mobil Dinas Mantan Bupati Jadi Topik Bahasan

"Dulu sudah kita sudah RDP dengan BPKAD untuk membicarakannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi sampai saat ini belum ada hasilnya," terang Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, saat ditemui awak media seusai pelaksanaan rapat.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah setempat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk segera melakukan penghapusan terhadap mobil dinas milik mantan bupati dan mantan ketua Dewan.

Permintaan penghapusan aset mobdin mantan Bupati dan mantan ketua DPRD Barsel itu, disampaikan oleh Komisi I dalam rapat bersama BPKAD, di kantor DPRD, Kamis (11/6/2020).

“Dulu sudah kita sudah RDP dengan BPKAD untuk membicarakannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” terang Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, saat ditemui awak media seusai pelaksanaan rapat.

“Tapi kita paham karena masalah Covid-19 ini, mungkin itu penyebabnya agak terkendala. Bukannya kita mendesak ya, tapi kita tetap mau tahu sudah sejauh mana itu (perihal mobdin),” sampaikan pria yang akrab disapa H. Alex.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Waket I DPRD Barsel, H. Moch Yusuf Kalem itu, diterangkan oleh H. Alex lagi, pihaknya juga mengusulkan agar segera dilakukan penghapusan aset terhadap rumah dinas pegawai, yaitu perumahan sepuluh di Jalan Patianom dan yang berada di jalan Teratai, Kota Buntok.

Dikatakan oleh politisi PDIP itu lagi, pihaknya mengusulkan adanya penghapusan aset itu melalui sistem penjualan kepada para pensiunan, yang sampai saat ini masih menempati rumah-rumah dinas tersebut.

“Pertimbangannya karena mereka (pensiunan), adalah orang-orang yang sudah berjasa bagi Barsel ini, ya hitung-hitung sebagai penghargaan buat mereka,” imbuhnya.

Kemudian rapat juga membahas berkaitan dengan Perbup Hak Keuangan, yaitu tentang pemisahan honorarium tenaga ahli DPRD.

Pemisahan tersebut, dijelaskan H. Alex, diusulkan sebab tenaga ahli DPRD yang seharusnya berada di lingkup tanggung jawab Sekretariat Dewan (Setwan), selama ini digabung dengan lingkup anggota DPRD.

“Padahal harusnya dipisah (tersendiri), karena tenaga ahli itu dibawah Setwan, jadi tidak bisa digabung dengan DPRD,” jelasnya. (petu/HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!