DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Yansiterson Paparkan Tidak Berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2005

“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika pimpin rapat terkait pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).

gerakkalteng.com – Kuala Kurun – Sekda Gunung Mas, Yansiterson pimpin langsung jalannya rapat pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).

Dalam arahannya, Yansiterson mengatakan bahwa dasar pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005. Lantaran keluar PP Nomor 12 tahun 2019, maka aturan yang sebelumnya dianggap tidak lagi berlaku.

“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Raperda yang diajukan tersebut sifatnya bukan Perda turunan PP maupun undang-undang, melainkan amanat PP yang lain. Adapun dasar penyusunan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 100 menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam perda mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!