DPRD Gunung Mas

Warga Gumas Diminta Urus Dokumen Kepemilikan Tanah

"Segara urus surat menyurat tanah, supaya ada perlindungan hukum atas tanah yang memang merupakan milik pribadi," pesannya, Senin (13/5/2019).

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan meminta, masyarakat di daerahnya segera mengurus dokumen resmi atau legalitas kepemilikan tanahnya masing-masing.

“Segara urus surat menyurat tanah, supaya ada perlindungan hukum atas tanah yang memang merupakan milik pribadi,” pesannya, Senin (13/5/2019).

Dia mengatakan, wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Tengah kini semakin santer terdengar. Kawasan tersebut meliputi tiga kabupaten/kota, yakni Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

“Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, masyarakat diharap segara mengurus legalitas tanah yang mereka miliki,” ajaknya.

Menurutnya, proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah atau surat pernyataan tanah (SPT) tidak lah susah.

“Kalau tanah itu memang milik sendiri dan tidak sedang bersengketa, maka saya yakin kepengurusannya tidak makan waktu lama,” katanya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!