Kotawaringin Timur

Tunjangan PNS Kotim Belum Bisa Dicairkan

"Saat ini kita menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah apalagi di masa pandemi Covid-19 masih terjadi dan sejumlah anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan Covid-19, dan sekarang tunjangan tersebut menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah saat ini," terang Husain (25/2/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan akan dicairkan pemerintah daerah setempat. Pasalnya, masih menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah saat ini. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotim, Akhmad Husain.

“Saat ini kita menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah apalagi di masa pandemi Covid-19 masih terjadi dan sejumlah anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan Covid-19, dan sekarang tunjangan tersebut menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah saat ini,” terang Husain (25/2/2021).

Dia mengatakan, tunjangan PNS tidak ada kenaikan dimasa pandemi Covid-19, karena tahun ini pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran sekitar delapan persen atau sekitar Rp60 miliar. Maka dari itu pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran terlebih dahulu.

“Seharusnya tunjangan itu dikurangi, karena saat ini sedang prihatin jadi tidak ada kenaikan tunjangan malah sewajarnya dikurangi,” ucap Husain.

Untuk diketahui, tunjangan PNS semenjak tiga bulan terakhir yaitu November 2020 hingga Januari 2021 ini tunjangan daerah belum dicairkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha mengatakan, tunjangan untuk PNS akan dibayarkan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena untuk tunjangan pada bulan November dan Desember masih masuk dalam utang.

“Kita kan harus memasukkan ke laporan keuangan dulu terus diperiksa oleh BPK,  setelah diperiksa baru dibayarkan, makanya dibuat laporan keuangannya,” terang Poraktina.

Dia juga menjelaskan, untuk pemeriksaan tersebut akan dilakukan dua kali, setelah itu  pihaknya akan menyampaikan laporan, Maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara rinci, setelah itu baru akan dikeluarkan. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!