DPRD Gunung MasGunung Mas

Naskah Akademis Raperda Prokes Mulai Dibahas

”Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yang dijadikan sebagai payung hukum yang kuat untuk pemberian sanksi dan denda terhadap pelanggar prokes di lapangan,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang, Rabu (21/4/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Gumas tahun 2021.

”Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yang dijadikan sebagai payung hukum yang kuat untuk pemberian sanksi dan denda terhadap pelanggar prokes di lapangan,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan, percepatan penanganan Covid-19 sangat penting dan perlu upaya tindakan cepat dalam pemutusan penyebarannya. Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pihak terkait.

”Selama ini, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait prokes tidak cukup untuk dilakukan penindakan hukum, sehingga perlu dibuatkan perda. Dengan adanya perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar prokes,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kabupaten Gumas termasuk wilayah dengan penyebaran Covid-19 dengan status zona orange. Tentu, upaya penanganan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, namun juga tanggung jawab semua pihak.

”Penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah,” tuturnya.

Dia menuturkan, tahapan dalam upaya penanganan Covid-19 juga sangat rentan menimbulkan permasalahan baru, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan masyarakat, dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, serta kearifan lokal suatu daerah.

”Untuk itu, perlu keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penanganan Covid-19 secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, sehingga memberikan perlindungan dari ancaman risiko dan dampak dari virus ini,” ujar Sekda. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!