DPRD Gunung MasGunung Mas

Puluhan PPPK Akhirnya Terima SK Tugas

”28 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan ini terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka adalah orang-orang yang dinyatakan lulus pada pelaksanaan tes di tahun 2019 lalu,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, di GPU Damang Batu, Selasa (6/4/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Sebanyak 28 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang dilakukan secara simbolis usai penandatanganan SK oleh Bupati dan dua orang perwakilan PPPK.

”28 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan ini terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka adalah orang-orang yang dinyatakan lulus pada pelaksanaan tes di tahun 2019 lalu,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, di GPU Damang Batu, Selasa (6/4/2021).

Saat pelaksanaan tes, kata Jaya, jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 59 orang. Dengan rincian 44 orang melamar formasi tenaga guru, dan 15 orang melamar formasi penyuluh pertanian. Namun, jumlah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas hanya 28 orang.

”Nantinya, 13 tenaga guru itu akan ditempatkan di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lalu, 15 orang penyuluh pertanian, juga ditempatkan di wilayah kerja yang ada di beberapa kecamatan,” tuturnya.

Dia mengatakan, dari 28 orang PPPK tadi, terdapat 19 orang dari kualifikasi pendidikan sarjana dengan golongan IX. Mereka nanti akan diberi gaji sebesar Rp 2.996.500,00. Lalu, ada dua orang dari kualifikasi pendidikan diploma III, dengan golongan VII dan diberi gaji Rp 2.647.200,00.

”Kemudian, ada enam orang dari kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, dengan golongan V dan diberi gaji Rp 2.325.600,00,” ujar Jaya.

Dia menambahkan, memang ada beberapa kendala sehingga SK pengangkatan baru diserahkan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baru ditetapkan pada 28 Februari 2020 lalu.

”Kami juga terkendala Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru ditetapkan 29 September 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK yang baru ditetapkan 13 Februari 2019,” pungkasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!