DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Warung Wajib Jualan Secara Tertutup
“Selama Ramadan, pengusaha mamin tetap diperbolehkan berjualan. Namun, harus tetap menghormati orang yang sedang berpuasa. Saat siang, mereka harus berjualan secara tertutup,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis (15/4/2021).
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan para pedagang makanan dan minuman (mamin) di daerah itu bisa berjualan di siang hari. Kendati diperbolehkan, pedagang harus memasang tirai atau berjualan secara tertutup.
“Selama Ramadan, pengusaha mamin tetap diperbolehkan berjualan. Namun, harus tetap menghormati orang yang sedang berpuasa. Saat siang, mereka harus berjualan secara tertutup,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis (15/4/2021).
Dia menjelaskan, usaha mamin, baik itu kafe, warung, maupun restoran diperbolehkan buka. Dengan catatan harus menghormati yang bepuasa. Mereka boleh berjualan di siang hari dengan catatan harus tertutup dari luar. Misalnya menggunakan tirai.
“Kalau bisa ya jangan buka lah pada siang hari, tapi kalau memang harus buka ya diberi penutup jangan gamblang,” terang wabup.
Irawatu meminta, agar warung makan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jarak kursi harus diatur sesuai dengan peraturan prokes. Dia meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar memantau warung yang buka di siang hari tersebut untuk memastikan pelaku usaha menerapkan imbauan Pemkab Kotim apa tidak.
Irawati meminta, kepada seluruh warga agar Kotim agar turut menjaga kelancaran umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa. “Ibadah puasa merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan dan demi kelancaran ibadah puasa, hendaknya kita saling menghormati dan menghargai dengan saling menjaga,” harapnya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalteng itu menambahkan, dengan saling menjaga dan menghormati maka kita telah turut bersama menciptakan iklim atau suasana yang harmonis sebagai hal utama untuk tetap menjaga kemurnian toleransi yang sudah lama terjalin. (sog)