DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Perusahaan Pengolahan Karet Diduga Tidak Bayarkan THR

"Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendapat laporan dari sejumlah karyawan di PT itu dua hari menjelang hari raya Idulfitri bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, Minggu (16/5/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat laporan dari sejumlah karyawan perusahan di bidang pengolahan karet tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Bahkan ketika dewan mencoba mengonfirmasi langsung ke perusahaan itu, manajemen tidak ada.

“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendapat laporan dari sejumlah karyawan di PT itu dua hari menjelang hari raya Idulfitri bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, Minggu (16/5/2021).

Menindak lanjuti laporan warga tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotim, dan langsung melakukan kunjungan ke perusahaan.

“Saat kami melakukan kunjungan ke sana, pihak manjeman perusahaan tidak ada di tempat. Padahal sebelumnya sudah dihubungi oleh pihak Disnakertran, dan saat dihubungi kembali tidak direspon dan handphonenya dinonaktifkan. Hal ini sangat kami sayangkan. Harusnya manajemen PT ini bekerja sama dengan baik terkait kehadiran DPRD dan Disnakertran Kabupaten Kotim,” ujar Bima.

Saat tiba di perusahaan rombongan yang terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Ir.Perdamean Gultom dan M.Kurniawan Anwar, sementara dari Disnakertran langsung turun kepala Disnakertran Fuad Sidiq serta kepala bidang perhubungan perindustrian, hanya berbincang dengan sejumlah karyawan yang berada di pos satpam dan tidak masuk ke dalam kantor karena pihak menejemen perusahaan tidak ada satupun yang hadir.

“Kami hanya berada di pos satpam menerima dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak dipenuhi THR oleh pihak perusahaan. Padahal mereka minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka tersebut,” ucap Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan kewajiban pembayaran THR tahun 2021diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Dalam edaran tersebut, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!