Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Hakim Vonis Mantan Rektor Unpar 3,5 Tahun Penjara

Mantan Rektor Universitas Palangka Raya HenrySingarasa

Palangka Raya,GK – Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) HenrySingarasa selaku Terdakwa perkara korupsi Program Studi Pendidikan Dokter UPR, akhirnya mendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (5/7). Majelis Hakim memvonis Henry dengan penjara3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan serta mengganti kerugian negara Rp 1,676 miliar atau diganti kurungan 1,5 tahun. Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.252.803.000,- atau diganti kurungan 3 tahun dan 9 bulan.“Kita akan laporkan pimpinan. Menerima (putusan) atau banding, itu tergantung pimpinan,”singkat JPU Y Sigit Kristanto bersama Abdul Rahman usai persidangan. Hampir senada, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Dekie Kasenda menyatakan masih akan saling berkoordinasi sebelum memutuskan menerima atau banding. “Perasaan keadilan ada di klien saya. Saya tidak bisa menentukan benar atau tidak. Nanti hasil konsultasi baru ada penyampaian berikutnya,”pungkas Dekie. Latar belakang perkara, Henry Singarasa sebagai Rektor UPR dituding melanggar penggunaan dana hibah PSPD UPR karena tidak menunggu DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) dan tidak melaporkan ke KPPN sehingga tidak teranggarkan dalam DIPA atau RKA-KL UPR tahun 2011. Henry disebut mengambil dana dari rekening Bank Pembangunan Kalteng tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), lalu memerintahkan Heriantho membuat dan menandatangani SPJ maupun kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara sah dari anggaran DIPA. Pembangunan fisik bangunan PSPD UPR yang menggunakan dana tersebut juga memiliki kekurangan volume paket pekerjaan. Hasil audit Inspektorat Provinsi Kalteng dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, menyebut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2010-2013 pada PSPD UPR yang merugikan negara Rp 7.941.275.951,6-. Selain Henry Singarasa, tersangka lain adalah Pembantu Rektor II, alm H Ciptadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Dedy.(sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!