DPRD Kotawaringin Timur

Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kotim Diminta Mendata Jumlah Nakes dan Guru

SAMPIT – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023. Penghapusan honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sehingga kedepan, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Megawati meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dapat segera mencari solusi untuk mengatasi wacana penghapusan tenaga honorer yang sudah digaungkan oleh Pemerintah Pusat. Karena penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten agar mendata kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) dan guru di daerah pedalaman. Sehingga nantinya pada saat aturan penghapusan tenaga kontrak atau honorer diberlakukan, Kabupaten Kotim tidak dalam masalah kekurangan tenaga kesehatan dan guru,” kata Megawati, Kamis (1/9/2022).

Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Kotim, dengan data tersebut dapat memprioritaskan tenaga honorer mengikuti seleksi menjadi Calon ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di daerah ini, maupun kebutuhan guru.

“Kita masih banyak kekurangan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan, bahkan para tenaga honorer di dua ranah vital tersebut menghadapi masalah kronis di bidang kesejahteraan dan terancam dihapuskan. maka dari itu pemerintah harus memprioritaskan tenaga honorer mengikuti seleksi menjadi Calon ASN dan PPPK,” ujar Megawati.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri dengan masa kerja yang mencapai 5-10 tahun. Tentunya hal ini harus diperhatikan oleh Pemkab, agar para tenaga kesehatan dan tenaga guru ini nantinya tetap dapat bekerja dan mengabdikan dirinya di pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga memberikan pendidikan serta ilmu kepada anak-anak di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Saya rasa mereka yang punya masa kerja sudah lama harus dipertahankan, dan dapat diprioritaskan, terutama mereka yang bekerja di pelosok desa. Sebab selama ini mereka menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai karena aturan tersebut tidak terantisipasi justru akan memberikan kerugian kepada masyarakat, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (erk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!