Kalimantan TengahPalangka Raya
Siap Siap, Penangkap Ikan Illegal di Palangka Raya Akan Ditindak dengan Perwali
FOTO : Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya , Indriyati Ritha Dewi , Kamis (12/08/2021).
Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Dinas Perikanan Kota Palangkaraya segera mengajukan draf atau rancangan Peraturan Walikota yang secara tegas mengatur dan mengancam para pelaku penangkap ikan yang tidak sesuai aturan dan prosedur berlaku. Ini didasarkan kasus illegal fishing yang terus meningkat di Palangka Raya selama 4 tahun terakhir . Jika penangkapan ikan illegal dibiarkan , tentu potensi ekosistem dan biota sungai dan perairan di Palangka Raya terancam rusak.
Kepada Gerakkalteng.com, Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya , Indriyati Ritha Dewi , Kamis (12/08/2021) mengungkap, Palangka Raya memiliki potensi sungai dan perikanan yang sangat luas yakni 104 danau dan sungai dengan luas 100,9 km persegi. Demi menjaga kelestarian ikan dan sumber daya ekosistem perairan ini, Dinas Perikanan kemudian meluncurkan sebuah inovasi yakni pengajuan Perwali soal Penanggulangan penangkapan ikan illegal sebagai payung hukum untuk menindak dan melindungi sungai dan perikanan dari acanaman illegal fishing yang merusak.
Selain Perwali, Dinas Perikanan juga berupaya membentuk kelompok di masyarakat sekitaran sungai untuk ikut mengawasi , memantau dan melaporkan adanya kasus illegal fishing menggunakan racun, bahan kimia atau setrum listrik untuk menangkap ikan. Kelompok ini dinamakan Pokmaswas yang sudah terkumpul sebanyak 23 kelompok di 22 Kelurahan yang dekat dengan danau dan sungai.
Tugasnya adalah ikut mengawasi, melaporkan dan mencatat bukti adanya pelanggaran penangkapan ikan kepada Dinas Perikanan untuk selanjutnya diproses. Selain itu Dinas Perikanan juga telah menyiagakan kelompok penyuluh yang akan terjun ke lapangan memberikan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran untuk menangkap ikan dengan cara benar.
“Penyuluh ini menyebarkan pemahaman dan sosialisasi bagaimana menangkap ikan tanpa harus menggunakan bahan kimia atau listrik yang merusak habitat ikan dan tentunya kualitas hasil ikan itu sendiri”, jelasnya,
Sementara itu, Plh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Sandiyanto mengungkap dengan nantinya keluar produk hukum Perwali yang mungkin akan terbit dan disosialisasikan pada awal September mendatang, akan ditegaskan secara jelas sanksi hukum pidana yakni 6 tahun dengan denda maksimal 1,2 milyar jika melakukan penangkapan ikan illegal.
“ Perwali ini sebenarnya sudah sesuai dan sejalan dengan UU 31 tahun 2004 yang menyatakan menangkap ikan tidak diperbolehkan menggunakan racun, setrum dan potas yang memiliki kandungan berbahaya dan merusak dalam jangka panjang”, terangnya. (AW/ST)