DPRD KatinganKatingan
Kuasa Hukum JS Gelar Sidang Prapeadilan
Wikarya F. Dirun selaku kuasa hukum JS melakukan pra peadilan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan Negeri Kasongan II, senin (6/9/2021).
Kasongan – Wikarya F. Dirun selaku kuasa hukum JS melakukan pra peadilan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan Negeri Kasongan II, senin (6/9/2021).
Diketahui sebelumnya JS terjerat kasus terduga penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah 5,8 milyar.
Dijelaskan Wikarya F. Dirun bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekan advokad melalukan prapeadilan permohonan di Kantor Pengadilan Negeri Kasongan, permohonan yang disampaikan di kantor sidang yaitu untuk menyatakan tidak sah nya kasus yang menjerat JS.
“Permohonan ini yaitu untuk menyatakan tidak sah terhadap penangkapan, penahanan serta tindakan yang dilakukan kepada JS,”Ungkapnya.
Lanjut Wikarya, kejadian penyimpangan ini terjadi pada tahun 2017 dan verifikasi data itu dilakukan pada bulan maret sesuai permintaan dari kementrian, data yang digunakan untuk memverifikasi adalah data daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Kementrian Desa, PDT dan Transimgrasi.
“Pada tahun 2018 dinyatakan salah oleh Kejaksaan dikarenakan tidak menggunakan SK Bupati yang terbit 31 juli 2017, perbuatannya bulan maret dilakukan dan SK nya terbit pada bulan juli,”Jelasnya.
Dijelaskannya lagi, dalam ketentuan mentri apabila ada terjadi salah bayar uang dapat dikembalikan, guru-guru wajib mengembalikan dana itu. Bahkan dirinya menyebutkan bahwa ada melakukan kontek dengan Kejaksaan periode 2018-2020 bahwa tidak ada kerugian negara.
“Mengapa kasus ini tidak maju dari dahulu dikarenakan tidak adanya kerugian negara, nah justru yang ada itu pungli yang diduga dilakukan oleh inisial J, ini seharusnya menjadi tanggung jawab J itu sendiri,”Ujarnya.
“Saat oknum Kejari dan Kasi Pidsus ini, JS dipanggil jadi saksi dan langsung ditangkap ditahan sehingga inilah yang membuat kami menjasi keberatan, maka dari itu kami melakukan prapeadilan karena dalam peraturan hukum seseorang itu dipanggil jadi saksi itu ada gelar perkara terlebih dahulu apakah ini dijadikan tersangka apa tidak, kalau yang dilakukan terhadap JS ini tidak dipanggil jadi saksi, kemudian langsung ditangkap tanpa ada gelar perkara sehingga ini melanggar ketentuan Jaksa Agung,”Jelas Wikarya.
Dirinya berharap melalui proses prapeadilan ini bisa menunjukan siapa yang salah sebenarnya, dan agar hakim prapeadilan bisa mendengar serta mengabulkan prapeadilan kami.
Dalam sidang prapeadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Caesar Antonio Munthe dan Panitera Hendi Prasita.
(Tri)