DPRD Gunung MasGunung Mas

MHA Diharapkan Sejahterakan Masyarakat Adat

“Dengan adanya MHA itu, nantinya sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan. Begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pada 2021, untuk peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Menyingkapi hal itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan, dengan pihak terkait, kedepannya mesti dapat membentuk MHA di wilayah setempat.

“Dengan adanya MHA itu, nantinya sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan. Begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Karena menurut, politisi dari Partai yang berlambang pohon beringin ini menuturkan, keberadaan MHA tersebut sebagai kesatuan dari masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri. Sehingga, ragam adat dan budaya, maka muncul perbedaan dengan masyarakat hukum lain. Artinya dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

“Tertuang juga di UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, artinya negara mengakui keberadaan masyarakat hkum adat dan hak tradisinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan dengan adanya pelaksanaan sosialisasi, yang merupakan bukti keseriusan Pemkab Gumas, dalam mendorong keberadaan MHA. Hal tersebut, didasari oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Keberadaan MHA di Indonesia ini secara factual, sudah ada sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini. Maka tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah membangun pembelajaran bersama tentang Peraturan dan UUD yang mengakui MHA ini,” pungkasnya. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!