HEADLINEHukum dan KriminalKatinganKorupsi

Praperadilan Ditolak, Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Upaya Supriady tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), pada dinas pendidikan Katingan tahun anggaran 2017.

FOTO : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan, Fega Uktolseja ketika membacakan keputusan praperadilan tersangka Supriady, Senin 4 Oktober 2021.

 

GERAKKALTENG.com – KASONGAN –Permohonan praperadilan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Supriady resmi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Kasongan, Fega Uktolseja pada Senin 4 Oktober 2021.

Upaya Supriady tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), pada dinas pendidikan Katingan tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH menerangkan bahwa putusan yang dilakukan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kasongan, Fega Uktolseja terhadap pemohon telah tertuang dalam Putusan nomor : 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyatakan alasan-alasan permohonan serta seluruh petitum.

“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon juga tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. Maka, dengan amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Siswanto, Selasa 5 Oktober 2021.

Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, serta sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (penyidik Kejari Katingan) terhadap diri pemohon.

Dalam proses persidangan praperadilan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon. Bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara, sedangkan pihak termohon (penyidik Kejari Katingan, Red) telah dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, serta sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan SOP.

“Hal ini tentunya menunjukan keprofesionalan penyidik kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan Khusus guru PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017,” tegas Siswanto.

Pihak Kejaksaan Negeri Katingan, menurutnya mengapresiasi hakim praperadilan yang telah secara profesional dan independen memutuskan permohonan praperadilan dimaksud. Kemudian, juga mengapresiasi pemohon praperadilan (Supriyady) yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum.

“Kita tentu mengharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk selanjutnya penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tersebut ketahap penuntutan dan juga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru,” pungkasnya. (Rul/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!