HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat
Broker Vaksin Ditangkap Polres Kobar
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin," papar Rendra.
FOTO : Salah satu pelaku saat berada di Mapolres Kobar.
GERAKKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat orang pelaku IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” papar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.
“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
“Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin vaksin,” tambah Kasat.
Mengetahui hal tersebut, padal pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kec. Kumai, Kab. Kobar.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiaomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin vaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” imbau dia. (Don/sog)