Barito TimurDPRD Barito Timur

Kawal Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng di Kabupaten Barito Timur

Foto : Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur, melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga di Pasar Tamiang Layang, Jumat (28/1/2022).

Gerakkalteng.com Tamiang Layang – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp. 14.000 per liter beberapa hari yang lalu, dan berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti arahan ini, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur, melalui Pengawasan Perdagangan Asmara Hadisaputro, menjelaskan dalam sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga tersebut merupakan tindakan lanjut dari Kementerian Perdagangan RI perihal kebijakan minyak goreng satu harga.

“Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp. 14.000 per liter. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” ujar Hadi, Jumat (28/1/2022).

Selanjutnya, ujar Hadi, seluruh minyak goreng di wilayah Kabupaten Barito Timur, baik itu kemasan premium maupun kemasan lainnya, akan dijual dengan harga sesuai intruksi Kementerian Perdagangan Rp. 14.000 per liter.

“Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” kata dia.

Dikatakannya, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu paling lama satu minggu untuk menyesuaikan.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp. 14.000 per liter, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying)) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Hadi.

Selanjutnya, Hadi sedikit menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan masih terdapat stok minyak goreng lama atau dengan harga modal lama. Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada para pedagang di Kabupaten Barito Timur, diberikan waktu paling lama satu minggu untuk menyesuaikan penjualan minyak goreng (stok lama) agar kedepannya tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng diatas Rp. 14.000 per liter.

(ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!