DPRD Kota Palangka Raya
Perusahaan Diminta Bayar THR Jangan Telat
FOTO : Wakil Ketua (Waket) I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf.
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Sebagaimana diketahui pemerintah sudah mengatur terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
Berdasarkan aturan tersebut kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, para pengusaha harus memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh disetiap perusahaan.
” Ketentuan ini juga berlaku bagi setiap perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya, agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya, sebab ada sanksinya,”ungkap Wahid, Sabtu (16/4/2022).
Menurut legislator muda Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, adalah seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR- nya. Sebaliknya, sesuai dengan peraturan, maka setiap pengusaha atau perusahaan harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Tidaklah berlebih ungkap Wahid, apabila setiap perusahaan harus bisa membayar penuh THR para pekerjanya. Terlebih selama 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.
“Nah, di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” bebernya.
Adalah suatu keniscayaan tambah Wahid, apabila pemberian THR telah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh maupun karyawannya.
“Diharapkan pemberian THR ini jangan sampai telat, sebab akan merugikan pekerja. Terlebih masyarakat sudah diperkenankan mudik lebaran. Ini harus diperhatikan setiap perusahaan,” tandasnya.(VD)