Barito TimurHEADLINE

Pemkab Bartim Ajukan Usulan 550 buah Rumah ke Kementerian PUPR untuk Masuk Program BSPS 2022

"Program BSPS sudah diusulkan ke pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana," ungkap Yumail J Paladuk, Rabu (18/5/2022).

Foto : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paladuk.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur pada 2022 mengusulkan 550 unit rumah untuk masuk program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) ke Kementerian PUPR.

“Program BSPS sudah diusulkan ke pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana,” ungkap Yumail J Paladuk, Rabu (18/5/2022).

Lantas dia menjelaskan, program BSPS ini sudah direspon jauh sebelumnya diusulkan ke pihak pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana, namun karena ada musibah banjir bandang yang menimpa saudara kita di Kalimantan Barat sehingga alokasi ribuan BSPS dialihkan kesana.

“Kita sudah usulkan ada program BSPS sebanyak 550 rumah dan untuk desa kemungkinan akan masuk karena kita usulkan per kecamatan dan kita sudah minta datanya untuk Karusen Janang. Kita sudah minta data-data dari tiap Kecamatan dan kemudian akan kita survei bersama pihak Provinsi terkait kelayakan atau tidaknya rumah tersebut,” jelas Yumail J Paladuk.

Selanjutnya, dari pihak Provinsi ada tim untuk melakukan survei dan kita mendampingi sekaligus turun ke lapangan dan melakukan survei penghitungan terkait perbaikan yang harus dikerjakan, karena kita pun hanya memfasilitasi dan mengusulkan tapi dari pihak Provinsi yang mempunyai anggarannya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Kabupaten hanya bisa mengusulkan dan mendampingi namun kewenangan sepenuhnya ada di pemerintahan pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita juga harus melihat apakah regulasinya dimungkinkan untuk melakukan rehab rumah di trans, namun kalau boleh kita persilahkan pihak pemerintah provinsi untuk melaksanakan program itu,” ujarnya.

Beberapa minggu yang lalu, warga Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang meminta perhatian dari Pemerintah untuk dilakukan rehab rumah yang tidak layak huni dengan total jumlah rumah warga kurang lebih 170 buah rumah warga. (ags/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *