DPRD Gunung MasGunung Mas

Pemkab Gumas Bahas Raperda Minol

RAPERDA MINOL : Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson bersama Kadisperindag Luise Eveli dan Kepala DPMPTSP Harpaseno saat membahas raperda minol di lantai 1Kantor Bupati Gumas, Rabu (25/5/2022). Foto Red

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal, dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, melaksanakan rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson mengatakan, pembahasan raperda minol tersebut, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan peredaran dan pengendalian dari penjualan minuman beralkohol yang ada di Gumas.

“Sebenarnya pembahasan raperda minol ini hanya merubah sedikit dari perda yang sudah ada. Karena memang, catatan pentingnya adalah pintu pertama masuknya minol itu ke Gumas adalah melalui sub-sub distributor. Jadi tidak ada pintu lain sebenarnya,” ucap Yansiterson saat rapat rpaperda itu, Rabu (25/5/2022).

Dikatakan, perlu ada pengawasan yang tertuang dari raperda minol tersebut. Terutama terkait legalitas pelaku usaha minol maupun terkait pembayaran perijinan.

“Selama ini ada dugaan masih ada usaha minol yang tidak masuk dalam pintu sub distributor, namun tetap membayar perijinan. Tentu hal ini menjadi ilegal,”tukasnya.

Adapun di Gumas itu sendiri jelas Yansiterson, ada empat sub distributor minol. Hanya saja yang tidak dilakukan sejauh ini adalah berkenaan dengan laporan terkait jumlah pelaku usaha minol yang masuk pada sub-sub distributor.

“Nah, ini akhirnya menjadi sulit untuk memonitoring secara berkala. Maka itu Disperindag yang fungsinya untuk melakukan pengaturan akan hal ini,”ujarnya.

Kedepan tambah Yansiterson, terkait pembahasan raperda minol ini, ada baiknya para camat turut diundang, mengingat nantinya dalam pengawasan minol. Ini akan ada satgas yang berperan sebagai kepanjangan tangan kecamatan.

“Satgas nanti akan ada di kecamatan. Satgas inilah yang lebih dahulu melakukan pengawasan maupun mengetahui permasalahan minol dilapangan. Oleh sebab itu perlu pembahasan raperda peredaran dan penjualan serta pengendalian minol di Gumas” pungkas dia. (sst/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!