DPRD Kotawaringin Timur

PBS Wajib Patuhi Kewajiban terkait BPHTB

SAMPIT –  Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi mengingatkan, agar pihak perusahaan besar swasta (PBS) patuh atas kewajibannya untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Masalahnya sejauh ini masih banyak PBS khususnya perkebunan kelapa sawit yang belum membayar BPHTB yang cukup besar,” tegas Abadi, Senin (25/7/2022).

Disampaikannya, dari catatan pihaknya, setidaknya ada 17 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya tersebut
dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar Rp.551.376.022.800.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Abadi.

Ia juga menekankan, apabila PBS tidak melakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan karena kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Karena ini juga potensi pendapatan asli daerah, kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini,” sebutnya.

Abadi menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut. (erk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!