EDUKASI & RISTEK

Sambut Baik Raperda Bantuan Pendidikan

“Perlu gotong royong dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan dengan biaya yang terjangkau, sehingga siapapun dapat menempuh pendidikan yang layak dan setara, hal ini tentu saja nantinya dapat menurunkan angka putus sekolah di Kotim,” sebutnya, Rabu 27 Juli 2022.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Tentang Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat Tidak Mampu terus digaungkan, dibahas dan diusulkan oleh DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Deny Hidayat, Praktisi Pendidikan Kotim menyampaikan, hal ini patut didukung oleh masyarakat dan pemerintah, agar Ranperda ini bisa jadi Perda dan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan pendidikan kepada masyarakat kurang mampu.

“Perlu gotong royong dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan dengan biaya yang terjangkau, sehingga siapapun dapat menempuh pendidikan yang layak dan setara, hal ini tentu saja nantinya dapat menurunkan angka putus sekolah di Kotim,” sebutnya, Rabu 27 Juli 2022.

Lebih jauh Deny mengusulkan, nantinya Perda ini bisa mengakomodir semua peserta didik yang kurang mampu dari semua jalur dan jenjang pendidikan, baik jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Maupun berdasarkan jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

“Bantuan pembiayaan pendidikan dari pusat memang sebenarnya sudah ada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, hal ini sesuai dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan di masyarakat yang tertuang dalam UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Di dalam peraturan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis biaya pendidikan yang meliputi : 1) biaya satuan pendidikan; 2) penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 3) biaya pribadi peserta didik. Pria yang akrab disapa Pak Den ini juga menambahkan, memang sekarang ini Kemendikbud Ristek sudah sejak lama memberikan bantuan bagi peserta didik kurang mampu dengan berbagai program, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Diungkapkannya, sudah seharusnya pemerintah terus bahu membahu mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu, bersama-sama bergotong royong untuk meringankan masyarakat sehingga dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas dan setara.

“Besar harapan kami ranperda ini bisa segera menjadi perda dan nantinya mampu membantu pembiayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di kotim. Kami sangat mengapresiasi usulan dari DPRD Kotim ini,” imbuhnya. (Rik/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!