DPRD Kotawaringin Timur
Jadikan PBS yang Realisasikan Plasma Sebagai Percontohan
SAMPIT – Masalah kewajiban plasma perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, saat ini masih menjadi masalah antara masyarakat dengan perusahaan.
Hal ini dikarenakan, banyak PBS yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum merealisasikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat sekitar, sehingga sering memicu konflik dengan masyarakat.
Menanggapi masalah itu, Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, menegaskan, agar Pemkab bisa menetapkan PBS yang sudah menjalani kewajibannya, sebagai PBS percontohan.
“Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” ujarnya.
Bila memang ada,lanjutnya, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu.
Lanjut Politisi PDIP tersebut, sebenarnya, perusahaan sawit yang berinvestasi punya itikad baik, maka akan merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“Jika perusahaan memang mempunyai itikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” kata Rinie.
Ia mengaku sangat mendukung upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka.
“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” pungkasnya. (erk/bud)