Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Pansus Tatib dan Kode Etik DPRD Barsel Dibentuk 

"Sesuai ketentuan, mereka bekerja selama dua bulan kedepan, tapi misalkan bisa lebih cepat silahkan tidak masalah. Karena tatib dan kode etik kan harus dibuat di awal masa jabatan anggota baru, berbarengan dengan pembentukan fraksi, sebelum penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan definitif," terangnya.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Hari Keenam pasca pelantikan, anggota DPRD Barito Selatan membentuk panitia khusus (Pansus) penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, Senin (19/8/2019).

Bertempat di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Barsel, 25 orang anggota DPRD periode 2019-2024 melaksanakan rapat internal pembentukan pansus tatib dan kode etik DPRD.

Dalam rapat yang digelar tertutup sejak pukul 08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut, Politisi PDIP, Hermanes, SE terpilih sebagai ketua pansus tatib dan politisi partai Golkar, HM. Yusuf Kalem, terpilih sebagai ketua pansus kode etik, dengan masing-masing pansus beranggotakan sembilan orang.

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Barsel sementara, Ir. HM. Farid Yusran, MM, seusai pelaksanaan rapat, bahwa kegiatan pembentukan pansus tatib dan kode etik ini, merupakan tugas utama DPRD selama dua bulan kedepan, yakni melaksanakan penyusunan tatib dan kode etik sebelum penetapan pimpinan definitif DPRD dan pembentukan alat dan kelengkapan dewan.

“Sesuai ketentuan, mereka bekerja selama dua bulan kedepan, tapi misalkan bisa lebih cepat silahkan tidak masalah. Karena tatib dan kode etik kan harus dibuat di awal masa jabatan anggota baru, berbarengan dengan pembentukan fraksi, sebelum penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan definitif,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai masalah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP), Ketua DPC PDIP Barsel ini, tidak bisa memastikan apakah hal tersebut sempat dibahas atau tidak. Pasalnya, dijelaskannya lagi, berdasarkan peraturan yang berlaku, pembahasan baik APBD murni maupun APBDP, hanya boleh dilakukan apabila DPRD sudah memiliki pimpinan dan alat kelengkapan dewan definitif.

“Nah kalau itu (pembahasan), tidak tahu, soalnya anggaran hanya boleh dibahas oleh pihak Pemkab bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, apabila waktu dua bulan itu digunakan sepenuhnya, ya kita tida tahu sempat atau tidaknya pembahasan itu,” sebutnya. (Petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!