HEADLINEHukum dan Kriminal
Kejati Kalteng Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 264 M
PALANGKA RAYA – Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan, akhirnya Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangkaraya menangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut yang merupakan aset negara senilai Rp 264 miliar. Hal ini tertuang dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada hari Rabu Tanggal 5 Oktober 2022 Jam 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso SH.MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya. Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Menurut majelis, gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo. Terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.
Terhadap putusan ini, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH.MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp 264 miliar. Ia berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas.
Sebelumnya penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022, dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Selanjutnya Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangkaraya demi menyelamatkan aset negara, terlebih bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
Pada akhirnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dipercaya mewakili BPN Palangkaraya menghadapi gugatan dari penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang di Pengadilan Negeri Palangkaraya. (penkum/bud)