DPRD Kotawaringin Timur
Berikan Sanksi untuk Kades Aktif Berpolitik

SAMPIT – Kabar banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih aktif mengikuti kegiatan salah satu partai politik menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia mengatakan jika menurut aturan, kades aktif yang mengikuti suatu kegiatan partai politik itu telah melanggar aturan, dan jika kades itu ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka dia harus mengundurkan diri.
“Aturan yang menyebutkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau ingin mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Itu diatur dalam PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hendra Sia, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, dalam persyaratan yang diatur dalam PKPU tersebut, pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, nomor dua (2) yang berbunyi mengundurkan diri dari kepala desa. Kemudian nomor tiga (3), perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang mewadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang mewadahi dalam bentuk pelaksanaan tekhnis dan unsur kewilayahan.
“Untuk kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, syarat pengunduran diri ini dibuat secara tertulis,” ujar Hendra Sia.
Politisi partai Perindo ini juga meminta Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor untuk memberikan teguran kepada kades yang aktif mengikuti kegiatan partai politik atau yang berpolitik praktis karena ini jelas melanggar aturan dan itu ada sanksi.
“Kami minta Bupati untuk menegur kades aktif yang berpolitik praktis, karena itu telah melanggar aturan dan harus diberikan sanksi terhadap kades tersebut, tidak ada larang kalau para kades untuk ikut berpolitik tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu” tutupnya. (arl/bud)