Hukum dan KriminalPalangka Raya
Masih Lakukan Upaya Hukum, Minta Eksekusi Lahan Ditunda

PALANGKA RAYA – Masih akan menempuh upaya hukum atas hak kepemilikan lahannya, Hamdi A. Bangkan meminta agar eksekusi atas lahan dan rumahnya ditunda.
Hal ini diungkapkan Yapetson mewakili Hamdi A. Bangkan, terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan pada lahan beserta rumah di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Lahan tersebut, dengan luasan Panjang 150 meter dan Lebar 80 meter. Pada lahan tersebut juga sudah berdiri bangunan rumah.
“Masalah kepemilikan lahan ini sebelumnya memang sudah di proses melalui proses peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihak Hamdi kalah dalam perkara kepemilikan lahan. Meski demikian, kami akan menempuh paya hukum lagi, hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK)” jelas Yapet (1/11/2022).
Dengan upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya, Yapet berharap agar rencana eksekusi atas lahan tersebut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya dapat ditunda. Hingga upaya hukum yang dilakukan pihaknya selesai.
Rencana eksekusi sendiri, dikatakan Yapet berdasarkan surat yang diterima pihaknya, yaitu pada Selasa (8/11/2022).
Menurut Yapet, terkait sengketa lahan pihak Hamdi A. Bangkan ada hal lain yang menurutnya cukup mengganjal. Yaitu masalah sertifikat lahan milik Hamdi yang saat ini berada di BPN Kota Palangka Raya. Pasalnya, sertifikat tersebut menurutnya sudah terbit, namun tidak diserahkan oleh pihak BPN kepada pihak Hamdi.
“Jika memang dari awal tidak bisa diterbitkan sertifikat di lahan yang disengketakan, kenapa pengajuan penerbitan sertifikat diterima. Bahkan sertifikatnya diterbitkan, namun tidak diserahkan ke pihak Hamdi. Ini yang menurut kami cukup janggal” sebut Yapet.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut menurut Yapet, pihaknya meminta agar eksekusi lahan yang dipersengketakan dapat ditunda. Sehingga upaya hukum yang kembali ditempuh pihaknya untuk mempertahankan hak atas lahan dapat berjalan. (bud)