DPRD Kotawaringin Timur
Perlu Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Pembinaan Olahraga di Kotim
SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan keolahragaan yang salah satunya mengakomodir keberadaan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi).
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah dihadapan para peserta lomba Military Simulation Joint Operation Mentaya II yang digelar di Sampit, Sabtu (12/11/2022).
“Ini sebagai bukti melalui hak inisiatif kami di DPRD Kotim perda itu lahir, mudah-mudahan hal ini menjadi angin segar baik itu bagi KORMI maupun KONI dalam rangka pembinaan keolahragaan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Riskon.
“Pada minggu yang lalu kami telah melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka evaluasi dan registrasi terkait perda penyelenggaraan keolahragaan yang sudah kami bahas tersebut,” tambahnya.
Dalam perda itu sendiri meminta keterlibatan pihak ketiga yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bidang keolahragaan.
“Saat ini ada kurang lebih 57 perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, jadi dengan adanya perda keolahragaan itu nantinya diharapkan induk cabang olahraga KORMI maupun KONI bisa lebih leluasa mencari bapa angkat dalam rangka pembinaan cabornya masing-masing,” tandas Riskon. (Tbk/bud)